Kamis, 15 Februari 2018

Konsultan AMDAL & UKL-UPL

seluruh pelaku kegiatan dan atau usaha tentu sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan AMDAL, UKL UPL ataupun SPPLH.
  • AMDAL
    • AMDAL merupakan dokumen lingkungan yang diperlukan untuk usahawan yang akan memulai kegiatannya. Sedangkan jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan tergantung dengan jenis kegiatan maupun karakteristik dari kegiatan dan atau usahanya. Sedangkan proses penentuan tipe dokumen lingkungan yang harus dibuat suatu rencana usaha ataupun kegiatan disebut dengan proses penapisan dan ini merujuk ke PermenLH No. 11 Thn. 2006. Khususnya terkait jenis Rencana Usaha ataupun Kegiatan yang harus Dilengkapi dengan Analisis terhadap Dampak Lingkungan Hidup.

  • UKL-UPL
    • UKL merupakan kependekan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara UPL ialah kependekan dari Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Sementara UKL-UPL mengacu pada PP No. 27/1999 masalah Analisis Dampak Lingkungan atau (AMDAL) untuk usaha dan atau kegiatan yang tak diwajibkan untuk menyusun AMDAL harus melakukan UKL UPL. Sehingga segala kegiatan yang tak termasuk pada Permen LH No. 11/2006 masalah Jenis Usaha ataupun Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dalam AMDAL, harus menyusun dokumen UKL-UPL. dokumen UKL-UPL berkaitan terhadap aktivitas lingkungan hidup, maka termasuk penjabaran secara tertulis yakni bagaimana cara mengelola Lingkungan hidup sebelum atau sesudah kegiatan berlangsung. Baik yang berhubungan ataupun tidak lepas dengan lingkungan sekitarnya. Selain itu dokumen UKL-UPL pun menjadi sebuah patokan bahwa aktivitas (kegiatan yang berlangsung) berjalan aman dan tidak menimbulkan pergeseran ataupun kerusakan Lingkungan hidup.Secara rinci dokumen UKL-UPL juga menjadi syarat fungsional bagi pemrakarsa dan dijadikan acuan sebagai penyempurnaan desain usulan kegiatannya. Terutama terkait pada tempat/lingkungan ketika dia beroperasi. Sedangkan adanya dokumen UKL-UPL umumnya menjadi syarat pemerintah ( berdasarkan instansi terkait) guna memberi izin beraktivitas pemrakarsa. Baik yang terkait pada pemantauan serta pengelolaan lingkungan hidup layak ataupun memadai dalam melakukan usahanya.Sehingga pemrakarsa usaha/kegiatan pada awal-awal aktivitasnya telah berkewajiban memberi “penggambaran umum” untuk pemerintah seperti apa kegiatannya nanti berlangsung (masalah dengan Lingkungan hidup). Sementara dalam sisi pemerintah surat UKL-UPL dijadikan acuan pertama untuk mengawasi kebenaran berlangsungnya sebuah kegiatan pemrakarsa yang tak menimbulkan dampak bagi Lingkungan hidup.
PT. ESA DAYA LESTARI siap membantu anda untuk memulai usaha dalam pembuatan Amdal dan juga UKL UPL.
Informasi Marketing :
Ali Imron         : 085624421251
Yuda Kurnia S : 0857-0121-7696

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kata Bijak

kalo dipikir-pikir “Menjadi matahari dan lalu menyinari seisi alam” itu terlalu naif. untuk menjadi bintang dan memantulkan sedikit cahay...